Ceknricek.com — Vanessa Angel hadir dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat. Istri Bibi Ardiansyah itu kini ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkotika.
Dalam kesempatan itu, ia mengenakan baju biru dan masker. Ia mengungkapkan terimakasih pada pihak kepolisian yang menetapkannya sebagai tahanan kota.
“Saya ucapkan terima kasih kepada bapak kepolisian karena memberikan keringanan jadi tahanan kota karena kondisi saya. Tentunya tidak mudah bagi saya melewati situasi seperti ini,” kata Vanessa saat konferensi pers via live Instagram, Kamis (9/4/2020).
“Pesan saya, jauhi narkoba. Harus lebih berhati-hati lagi dan mencari informasi lebih jauh tentang psikotropika. Saya mohon doanya supaya saya dan bayi saya bisa menjalani pemeriksaan selanjutnya,” sambumgnya.
Baca juga: Vanessa Angel Ditangkap Polisi, Begini Kronologisnya
Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat Ronaldo menjelaskan bahwa ada pelanggaran dalam kepemilikan psikotropika yang disita dari sang pelantun Indah Cintaku itu. Penyelidikan menyimpulkan bahwa itu berbeda dengan yang diresepkan dokter untuknya.
“Kami berkesimpulan terjadi pelanggaran penyalahgunaan narkoba yang diatur Pasal 62 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta,” ungkapnya.
“Jenis penahanan yang kami lakukan adalah penahanan kota, jadi yang bersangkutan wajib lapor dan tidak boleh keluar dari Kota Jakarta,” tutur polisi.
Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah bersama asistennya ditangkap di kediamannya di kawasan Srengseng, Jakarta Barat pada 16 Maret 2020. Saat digeledah, ditemukan 20 butir pil xanax. Berdasarkan hasil tes urine, Vanessa Angel dinyatakan negatif narkoba, sementara sang suami, Bibi dinyatakan positif.
BACA JUGA: Cek Berita SELEBRITI, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.