Ceknricek.com — Kata “kita mainkan” menyeruak dalam sidang etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Wahyu Setiawan, Komisioner KPU terkena OTT KPK. Dalam sidang yang digelar di Gedung KPK Jakarta, Rabu (15/1) itu, Wahyu menjelaskan kata-kata tersebut konteksnya bukan masalah uang.
“Nggak, enggak ada (masalah uang),” kata Wahyu menjawab pertanyaan majelis hakim, apakah maksud kata “siap mainkan” itu dalam konteks meminta suap atau untuk memuluskan rencana PAW Harun Masiku.
Wahyu memaparkan, kata tersebut menjadi salah tafsir, padahal yang ia maksud adalah siap untuk memproses surat secara ketentuan.
“Saya posisinya tidak ada di kantor (kiriman WA oke siap mainkan ke Agustiani Tio Fridelina) maksudnya (silakan) dikirimkan ke KPU, suratnya diterima dan dikirimkan (secara prosedural), konteksnya bukan uang,” kata Wahyu seperti dikutip Antara.

Baca Juga: Wahyu Setiawan Resmi Mundur dari KPU
Sebelum sidang, Wahyu mengatakan tetap akan menghadiri sidang etik yang digelar DKPP meski sudah mundur dari jabatannya. “Intinya saya menghormati DKPP, saya punya niat baik untuk menjelaskan dugaan pelanggaran kode etik, tentu saya punya iktikad baik meskipun per tanggal 10 Januari 2020 saya bukan lagi Anggota KPU RI,” katanya.
Sebelum memutuskan untuk menghadiri sidang etik DKPP, Wahyu mengaku sempat berdiskusi dengan penyidik KPK yang menangani kasusnya. “Penyidik juga memberi kesempatan kepada saya, silakan untuk hadir atau tidak hadir, tapi saya memilih untuk hadir,” katanya.

Majelis dipimpin oleh Plt Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad, dengan tiga anggota. Sidang digelar di KPK karena pertimbangan keamanan.
Semua Komisioner Bawaslu sebagai pihak pengadu terlihat hadir, begitu juga dengan pihak terkait yakni Komisioner KPU, juga dari pihak KPK.
Sekadar mengingatkan, Rabu (8/1), KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan. Ia diduga meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun Masiku menjadi anggota DPR RI lewat pengganti antar waktu (PAW).
BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini