Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»LINGKUNGAN HIDUP

WALHI Kritik Permen LHK Food Estate Karena Meminggirkan Rakyat dan Berpotensi Konflik

LINGKUNGAN HIDUP November 16, 20203 Mins Read

Ceknricek.com — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengkritik Peraturan Menteri (Permen) tentang penyediaan kawasan hutan untuk pembangunan food estate bakal meminggirkan rakyat dan memicu terjadinya konflik di Indonesia.

“Lahirnya Permen ini semakin menegaskan muka jahat program Food Estate. Pada prinsipnya, Food Estate merupakan konsep yang mendorong pertanian skala besar dengan mengandalkan kolaborasi negara dan investasi. Sederhananya, Food Estate merupakan konsep pertanian tanpa petani,” kata Nur Hidayati, Direktur Eksekutif National WALHI dalam siaran tertulis Senin, (16/11/20).

Menurut Yaya, sapaan akrabnya, Permen ini  justru menambah varian perizinan baru di kawasan hutan. Ia menyebut laju penebangan hutan alam akan menjadi konsekuensi logis dari Permen ini.

Pengecualian kewajiban pembayaran provisi sumber daya hutan (PSDH) dan/atau Dana Reboisasi (DR) juga menjadi catatan penting bahwa negara semakin memperlihatkan keberpihakannya pada investasi.

“Peraturan Menteri LHK 24/2020 akan memperbesar ketimpangan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan Indonesia,”tulisnya.

Peaturan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan Indonesia bernomor P.24/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020, tentang Penyediaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Food Estate. Menurut pasal 3 ayat (1) dan (2), Kawasan hutan diperbolehkan untuk pembanguan food estate dalam mendukung ketahanan pangan melalui mekanisme perubahan peruntukan kawasan hutan (PPKH) yang ditetapkan oleh menteri.

Menurut pasal tersebut penetapan PPKH diajukan oleh menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati/walikota, atau kepela badan otoritas yang ditugaskan khusus oleh pemerintah. Peraturan itu diteken oleh Menteri Siti Nurbaya pada 26 Oktober lalu dan diundangkan pada 2 November.

Dia menilai bahwa permen tersebuh akan memperbesar ketimpangan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan Indonesia. Yaya menjelaskan hingga saat ini 33,45 juta hektar atau 26,57% kawasan hutan telah dikapling untuk kepentingan bisnis korporasi.

“Dalam waktu 20 tahun belakangan, tercatat lebih dari 26 juta hektar kawasan hutan dilepaskan untuk kepentingan bisnis. Penerbitan Permen LHK 24/2020 akan membuka ruang penguasaan investasi melalui skema kolaborasi negara dan korporasi,” tulisnya.

Permen ini sendiri menurutnya mengatur dua skema penyediaan kawasan hutan untuk kepentingan Food Estate, yaitu melalui skema pertama, yaitu perubahan peruntukan kawasan hutan; dan kedua, penetapan kawasan hutan untuk ketahanan pangan.

Dia menilai, paska disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja/CILAKA (UU 11/2020), munculnya aturan seperti P.24 tentu akan makin mempercepat eksploitasi lingkungan hidup dan deforestasi di Indonesia.

Lebih lanjut Yaya mengatakan setidaknya ada 3 alasan mendasar mengapa pelepasan kawasan hutan untuk Food Estate justru akan menambah masalah dikawasan hutan Indonesia.

Pertama, justru akan mempercepat laju deforestasi dan merusak lingkungan hidup, dalam prakteknya dan pengalaman selama ini, pelepasan kawasan hutan seringkali berujung pada kerusakan lingkungan hidup. Praktek tersebut bisa dilihat dari pengalaman selama ini, sejak proyek PLG di Kalimantan, hingga MIFEE di Papua.

“Kedua, meminggirkan rakyat dan berpotensi konflik. Pendekatan korporasi dalam skala luas, terlebih dalam konteks P.24 yang tidak memasukkan skema pengelolaan rakyat, justru memperpanjang ancaman potensi konflik. Seharusnya negara mengembalikan urusan pangan pada petani, terlebih capaian TORA dan PS selama ini tidak signifikan”, tulisnya.

Dan ketiga, imbuh Yaya Permen ini bakal menambah ancaman dan kerugian negara. Dalam catatannya, proyek-proyek food estate justru menimbulkan banyak kerugian negara seperti proyek PLG yang setidaknya menyedot APBN hingga 1,6 triliun dan berganti menjadi perkebunan sawit.

“Ironisnya proyek ini dibangun dengan menggunakan Dana Reboisasi (DR) yang diperuntukkan bagi pemulihan hutan. Hingga catatan BPK atas MoU Kementan-TNI dalam cetak sawah yang meninggalkan banyak catatan, dari pemborosan, ketidaksesuaian lokasi, hingga memotong Kawasan Lindung,” tandas Yaya.

Baca juga: Luhut Undang Singapura Masuk Proyek Mangrove Hingga Food Estate

Baca juga: Walhi: Pelanggaran Hak atas Lingkungan Adalah Kejahatan Serius

foodestate konflik lhk peraturanmenteri walhi
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

BNPB Catat 2.286 Orang Terdampak Banjir di Depok

Banjir Landa Jabodetabek, Berikut Daftar Wilayah yang Terdampak

1.870 Rumah di Tangerang Selatan Terendam Banjir

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.