Ceknricek.com–Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi mencopot Rahmat Effendi dari jabatannya sebagai Wali Kota Bekasi. Surat Pengesahan Pemberhentian Wali Kota Bekasi dan Penunjukan Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kota Bekasi Hanan Tarya dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi, Kamis (3/8/23).
Keputusan pemberhentian Rahmat Effendi sebagai Wali Kota Bekasi berdasarkan keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 1899A/PID.SUS/2023 tanggal 24 Mei 2023.
“Pertama, mengesahkan pemberhentian dengan tidak hormat saudara Rahmat Effendi dari jabatannya sebagai Wali Kota Bekasi tahun 2018-2023,” ucap Hanan Tarya, dikutip dari surat keputusan Mendagri, Jumat (4/8/23).
Pemberhentian itu merupakan buntut dari kasus korupsi yang dilakukan Rahmat Effendi saat menjabat sebagai Wali Kota Bekasi. “Karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Hanan Tarya.
Poin kedua surat keputusan Mendagri menunjuk Tri Adhianto Wakil Wali Kota Bekasi masa jabatan 2018-2023 untuk menggantikan tugas Rahmat Effendi. “Untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota hingga dilantik menjadi Wali Kota Bekasi sisa masa jabatan 2018-2023,” kata Hanan.
Hanan menambahkan, Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 24 Mei 2023. “Dengan ketentuan apabila kemudian hari ada kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagai mana semestinya. Ditandatangani di Jakarta 31 Juli 2023 Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian,” ucap Hanan.