Ceknricek.com — Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengimbau warga Jakarta agar tidak membuang limbah sembelihan hewan kurban di badan-badan air seperti sungai atau selokan agar tidak mencemari.
“Darah dan cucian jeroannya, kita imbau untuk dikubur. Kalau tidak, akan jadi sumber penyakit apalagi dibuang ke badan air,” ujar Humas Dinas LH DKI Jakarta Yogi Ikhwan di Jakarta, Senin (29/7).
Imbauan tersebut menindaklanjuti salah satu Instruksi Gubernur 46/2019 tentang Pengendalian Penampungan Hewan Dalam Rangka Idul Adha 2019/1440 Hijiriah.
Instruksi tersebut berkaitan dengan seruan Gubernur DKI Anies Baswedan nomor 4/2019 tentang EcoQurban, kurban yang bersih serta ramah lingkungan.
Sumber: Antara
Yogi menyebut akan ada pengawasan dari satuan pelaksana tugas di tingkat kecamatan masing-masing 50 petugas untuk mengawasi kegiatan perawatan hewan hingga penyembelihan.
“Ada petugas penanggungjawab untuk mengidentifikasi dan melakukan pengendalian khusus di titik-titik pelaksanaan kurban, jadi terkontrol kebersihannya sampai lokasi pemotongan kurban,” ujar Yogi.
Dinas LH DKI juga memfasilitasi pembuangan limbah pemotongan hewan kurban di sejumlah lokasi kurban seperti masjid dan sekolahan dengan tempat pembuangan limbah yang akan disediakan.