Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM

Warga Pluit Putri Tolak Pembangunan Gedung Sekolah Internasional

HUKUM October 31, 20212 Mins Read

Ceknricek.com–Puluhan warga Pluit Putri, kawasan Penjaringan, Jakarta Utara kembali berorasi dan membentangkan spanduk menolak penggunaan lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial mereka. Warga menuntut keadilan atas penyerobotan di atas lahan fasum dan fasos perumahan Pluit Putri seluas 6000 meter yang sedang dibuat fondasi proyek pembangunan Sekolah BTB bertaraf Internasional. Warga menilai pembangunan sekolah bertaraf internasional tersebut telah menyalahi aturan yang menyatakan ketidaksesuaian IMB.

“Seluruh warga yang ada disini sangat keberatan dengan adanya pembangunan BTB Internasional School. Ini adalah lahan milik warga, dimana warga telah menggunakan sebagai fasilitas umum karena lahan di belakang warga ini merupakan fasum dan fasos,” ujar Dr. Wardaniman Larosa,S.H.,M.H.,CTA. Kuasa Hukum Warga Kompleks Perumahan Pluit Putri, kepada awak media Sabtu, (30/10/21).

Wardaniman mengatakan, fasilitas sosial tersebut telah dirubah fungsinya menjadi sekolah bertaraf internasional atau sekolah swasta yang dikelola bekerjasama dengan PT Jakarta Propertindo (Jak Pro) yang sudah berjalan lama.

Penolakan tersebut ditindaklanjut dengan menyurati Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta (CKTRP) perihal izin mendirikan bangunan yang tidak sesuai aturan. “Kami menilai sekaligus menduga terdapat ketidaksesuaian antara pondasi yang telah dipasang dengan IMB yang dikeluarkan,”ujar Wardaniman.

Warga berdemo  Foto: Istimewa

Rencana pembangunan sekolah internasional BTB School dilakukan di atas lahan fasum seluas 3.955 meter persegi telah melebihi luas lahan yang tercatat di IMB yaitu sekitar 2.000 meter persegi.

Dengan adanya kelebihan itu membuat Dinas CKTRP DKI Jakarta mengeluarkan Surat Peringatan yang dikeluarkan 27 Oktober 2020. Kemudian Surat Segel pada 3 November 2020 dan Surat Perintah Bongkar 17 November 2020. Melalui surat pembongkaran tersebut, Dinas CKTRP DKI Jakarta memberi jangka waktu 14 hari.

Menurut Kepala Suku Dinas CKTRP DKI Jakarta, Kusnadi Hadipratikno, ST, MT, PT Bina Tunas Bangsa Pluit Putri selaku pemilik bangunan yang berlokasi di Jl. Taman Pluit Putri Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, telah menindaklanjuti surat peringatan, surat segel dan surat perintah bongkar yang diberikan oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Adminsitrasi Jakarta Utara dengan mengajukan permohonan IMB penambahan/perubahan ke DPMPT SP Provinsi DKI Jakarta.

“Bahwa hingga saat ini pelaksanaan bangunan di lapangan masih terhenti menunggu terbitnya IMB penambahan/perubahan yang sedang diajukan,”kata Kusnadi dalam rilis yang diterima redaksi, Minggu (31/10/21).

# International #pluitputri sekolah warga
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

Hadiri Sidang Tom Lembong, Anies Minta Hakim Objektif

Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Importasi Gula Hari Ini

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.