Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu
  • Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia
  • Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin
  • Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara
  • Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM

YLBHI: Pasal Makar Bermasalah

HUKUM May 15, 20192 Mins Read

Ceknricek.com — Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, menuding pemerintah menggunakan pasal makar secara sembarangan. “Yang dilakukan pemerintah mengkaretkan (pasal makar). Itu karena tidak lagi berpijak pada Aanslag atau serangan,” kata Asfinawati, Selasa (14/5).

Dia menjelaskan, Pasal 104 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diterjemahkan sebagai “makar” dalam bahasa Belanda tertulis “aanslag”. Menurut dia, “aanslag” berarti serangan. Artinya, apabila tidak ada serangan atau percobaan serangan maka belum dapat dikatakan makar.

“Jadi dikatakan makar kalau ada serangan atau percobaan serangan. Kalau tidak ada upaya-upaya melakukan serangan, mencoba melakukan serangan tidak makar namanya,” kata dia.

Asfinawati menegaskan, konstitusi menjamin hak kebebasan berpendapat, berekspresi, berkumpul, dan beragama-berkeyakinan. Indonesia telah pula menjadikan Kovenan Hak Sipil dan Politik menjadi hukum Indonesia melalui UU 12 Tahun 2005.

Namun, dalam pembahasan RKUHP pemerintah malah memasukkan atau setuju pasal makar penghinaan presiden dan penodaan agama dalam RKUHP.

“Pasal makar bermasalah, karena dirumuskan berbeda dengan maksud sebenarnya. Sedangkan, penghinaan terhadap presiden telah dinyatakan tidak mengikat oleh MK kecuali menjadi delik aduan,” kata dia.

Artinya, kepolisian tidak dapat langsung memproses penghinaan terhadap presiden kecuali presiden membuat laporan ke kepolisian.

Lebih dari itu, seorang pejabat publik memang seharusnya bisa menjadi subjek kritik publik. “Penodaan agama bermasalah, karena menyasar kebebasan beragama, berkeyakinan kelompok non mainstream ataupun minoritas keagamaan, serta tidak ada definisi apa yang dimaksud penodaan agama,” tambahnya

#ylbhi makar pasal
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

Hadiri Sidang Tom Lembong, Anies Minta Hakim Objektif

Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Importasi Gula Hari Ini

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu

Ahmad Dhani buka suara soal masa lalunya dengan Maia Estianty.

Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia

July 11, 2025

Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin

July 11, 2025

Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara

July 11, 2025

Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’

July 11, 2025

G-Dragon Batalkan Jadwal Konser Übermensch di Bangkok

July 11, 2025

Indra Sjafri Resmi Jadi Plt Direktur Teknik PSSI

July 11, 2025

Astra Masih Merajai Industri Otomotif di Semester Pertama 2025

July 11, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.