Ceknricek.com – Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (6/12). Dalam sidang itu, ketua majelis hakim, Yanto membacakan vonis terhadap Zumi Zola.
Zumi Zola dinovis hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.
“Menyatakan terdakwa Zumi Zola terbukti secara sah dan meyakinkan. Bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata hakim membacakan amar putusan.
Sebelumnya, Zumi Zola mendapatkan tuntutan yang lebih lama oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang yang digelar pada Kamis (8/11), Zumi dituntut 8 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Hakim menyebutkan dalam vonis bahwa Zumi terbukti menerima uang gratifikasi ketika menjabat Gubernur Jambi periode 2016-2021. Ia melakukan tipikor dengan bantuan 3 orang rekan kepercayaan, yakni Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan.
Menyuap dan Disuap
Mengutip dari Liputan6, JPU pada bulan Agustus mendakwa Zumi telah menerima gratifikasi. Dilaporkan jumlah yang diterima total Rp50 miliar ditambah 177.300 dolar Amerika dan 100.000 dolar Singapura. Ditambah satu unit mobil Toyota Alphard.
JPU menilai Zola melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Tidak hanya menerima suap, Zumi juga dinilai telah melakukan tindakan suap kepada para pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Nilai suap total sejumlah Rp16,49 miliar.
Suap tersebut dilakukannya untuk melancarkan pembahasan dana APBD tahun anggaran 2017. Zumi memberikan uang pelicin kepada masing-masing anggota DPRD sejumlah Rp200 juta. Selain itu, Ia juga menyuap masing-masing petinggi di Badan Anggaran sebesar Rp225 juta, serta anggota komisi sebanyak Rp375 juta per orang. Ia pun dinilai telah melakukan gratifikasi untuk pembahasan dana APBD tahun 2018.
JPU mendakwa Zumi Zola atas suap tersebut dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Hak Politik Dicabut
Tidak hanya pidana penjara dan/atau denda, Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman lain kepada Zumi Zola.
Mantan Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur itu dicabut hak politiknya untuk menjadi pejabat publik.
Pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” ujar hakim.
Hukuman pencabutan hak politik tersebut sesuai dengan tuntutan JPU yang menginginkan agar hak politik Zumi dicabut selama 5 tahun terhitung setelah menjalani pidana pokoknya.
Majelis hakim menilai, perbuatan Zumi melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat gubernur merusak kepercayaan rakyat. Oleh karena itu, pencabutan hak untuk dipilih diberikan kepadanya.